topmetro.news – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo menegaskan, HGU (Hak Guna Usaha) No. 1/1997 atas nama PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, masuk dalam database terindikasi tanah terlantar dan terblokir. Karena sejak HGU terbit, PT BUK tidak pernah mengusahai dan mengelola lahan itu sesuai peruntukannya.
Hal tersebut tertuang dalam notulen rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo, Dinas PMPTSP Karo, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karo, Bappeda Karo dan Camat Tigapanah. Rapat yang berlangsung, Senin (7/6/2021) itu membahas masalah PT BUK. Notulen tersebut ditandatangani Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, ditujukan kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP.
Dalam surat penyampaian Notulen No. 172/390/VI/2021 tertanggal 02 Juni 2021 tersebut, rapat dengan pimpinan Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit itu juga terungkap. Bahwa, berdasarkan ketentuan UU (Undang-undang) Pokok Agraria) No. 5/1960, HGU yang diterbitkan harus diusahai sesuai dengan peruntukannya.
Turut hadir dalam rapat, sejumlah anggota DPRD Karo Onasis Sitepu ST MKesos, Abdi S Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba SE MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, dan Perdata Ginting SE.
“Jika selama tiga tahun berturut-turut tidak diusahai, maka HGU dimasukkan dalam database indikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU,” ujar Kasubag Tata Usaha BPN Karo Pengajaren Ginting, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kalam Sembiring, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sutrisno Ginting, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sucipto.
Keempat pejabat BPN Karo ini saat berbincang-bincang dengan Ketua DPC Projo Lloyd Reynold Ginting Munthe di Kantor BPN Karo juga mengakui, HGU PT. BUK yang akan berakhir pada 2024 ini, masuk dalam terindikasi tanah terlantar dan terblokir. Sehingga persoalannya sudah di tangan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Peruntukan HGU PT BUK
Sementara itu, dalam rapat kerja DPRD Karo, BPN Karo juga menyampaikan, HGU PT. BUK terbit dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan saat ini dalam status terblokir. Pemblokiran terkait gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan oleh keluarga almarhum BG Munthe, karena PT. BUK mengklaim tanahnya masuk dalam HGU (PT BUK).
Sementara itu, Ketua Masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun Juara Peranginangin bersama Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan mengakui, sejak dulu tidak pernah ada kegiatan di atas tanah milik adat Desa Kacinambun. Dan tidak pernah mengetahui ada penjualbelian tanah adat itu.
Atas dasar itu, tambah Juara, masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun menggugat PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Di mana masyarakat Simanteki Kuta menguasakan kepada delapan penasehat hukum dari LBH IPK Karo di bawah pimpinan Jesaya H Pulungan SH, Musa Panggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang RH Pulungan SH, Juliadi Kaban SH, dan Robinson Purba.
reporter | Rafael M Putra Pinem
