topmetro.news – Yasir Arafat (34), warga Jalan Eka Rasmi Gang Pipa II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (16/6/2021), di Cakra 7 PN Medan akhirnya mendapat hukuman penjara 10 tahun.
Selain itu terdakwa juga kena hukum pidana denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan penjara.
Majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi. Dari fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum. Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti (BB) 1 kg.
“Baik penuntut umum, terdakwa (mengikuti persidangan secara video call) dan penasihat hukum terdakwa sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding ya,” pungkas hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan pekan lalu Buha Reo menuntut terdakwa agar menjalani pidana 13 tahun penjara. Serta denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara.
“Pikir-pikir Bang,” katanya ketika dihubungi seusai sidang.
Interogasi Terdakwa
Sementara uraian pada dakwaan menyebut, Senin (14/9/2020), tim penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat.
Yunaidi tampak sedang berdiri di pinggiran Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan. Kuat dugaan, terdakwa sedang menunggu pembeli. Petugas kemudian mendekati dan melakukan interogasi, setelah menemukan 1 bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa.
Yunaidi mengaku mendapat sabu itu dari rekannya, terdakwa Yasir Arafat. Yunaidi pun kemudian diminta menghubungi terdakwa lewat sambungan telepon seluler (ponsel).
Petugas kemudian berhasil membekuk terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
reporter | Robert Siregar