Di Cianjur, Ribuan Anak Positif Corona

anak positif Corona

TOPMETRO.NEWS – Ribuan anak positif Corona (Covid-19) di Cianjur-Jawa Barat. Data itu berdasarkan dari Satgas Covid-19 Cianjur yang menyatakan sebanyak 177 diantaranya masih Balita, dan satu lainnya meninggal dunia karena Covid-19.

Yusman Faisal, Jubir Penanganan dan Percerpatan Covid-19 Kabupaten Cianjur lewat keterangan tertulisanya menyebutkan, ribuan anak Covid-19 di Cianjur itu ada yang masih balita dan remaja.

“Hingga saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tercatat telah mencapai 6.485 kasus. 1.081 diantaranya merupakan yang berusia dibawah dibawah lima tahun hingga remaja,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Dari sebanyak 1.081 itu, kata dia, terdiri dari 177 anak yang berusia dibawah lima tahun, sebanyak 904 orang masih berada diusia 5 – 19 tahun.

“Rata-rata pasien yang berusia dibawah 19 tahun saat ini sudah sembuh. Meskipun belum mengetahui berapa angka kesembuhan saat ini untuk pasien terkonfirmasi diusia anak,” jelasnya.

“Kalau yang masih dirawat harus dicek dulu datanya ke rumah sakit. Namun hampir semuanya rata-rata sembuh. Selain itu dari 1.081 kasus, hanya ada satu pasien yang meninggal dunia,” ucapnya.

Dia menjelaskan, ribuan anak yang dinyatakan terkonfirmasi positif itu, umumnya terpapar dari orang tuanya.

Namun tidak ada juga yang terpapar saat beraktivitas di luar rumah.

“Sedangkan remaja ada yang terpapar langsung rata-rata mereka saat beraktivitas di luar luar rumah, tapi kebanyakan anak apalagi usia balita itu terpapar dari orangtuanya,” kata dia.

BACA SELENGKAPNYA | Akibat Pandemi Corona, 34.000 Anak Minta Nikah Muda

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya akibat pandemi corona, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat selama pandemi Covid-19 ada 34.000 permohonan dispensasi pernikahan anak yang diterima pengadilan agama di Indonesia.

I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Menteri PPPA mengatakan hal ini sangat memprihatinkan, banyak anak putus sekolah karena pademi tapi justru malah memilih menikah dini.

“Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, badan peradilan agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun, tentunya hal ini menjadi keprihatinan bagi kita semua,” kata Bintang dalam Rakornas KPAI, Senin (30/11/2020) silam.

sumber/foto | suara/pixabay
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment