F-PKS DPRD Medan Minta TAPD Cermat Evaluasi Usulan Anggaran Belanja SKPD 

F-PKS DPRD Medan Minta TAPD Cermat Evaluasi Usulan Anggaran Belanja SKPD 

topmetro.news – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan melalui juru bicaranya, Dhiyaul Hayati, meminta Pemko Medan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Medan.

Hal itu disampaikan saat membacakan pendapat fraksinya pada sidang paripurna beragendakan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, di DPRD Medan, Selasa (29/6/2021).

“Pemko Medan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah diharapkan lebih baik dan proporsional dalam melakukan perencanaan terhadap seluruh program kegiatan organisasi perangkat daerah Kota Medan dengan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas,” ungkapnya membacakan pendapat fraksinya.

Fraksi PKS DPRD menilai TAPD Kota Medan masih tidak cermat dalam mengevaluasi anggaran. Hal itu berbuntut tingginya angka SILPA pada realisasi APBD tahun anggaran 2020.

“TAPD diminta lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Medan untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang lebih besar,” tambahnya.

Diketahui, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2020, SILPA Pemko Medan sebesar Rp. 622,4 miliar.

“Setelah kami melakukan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Medan tahun anggaran 2020, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Realisasi Belanja

Ia mengurai realisasi belanja daerah Kota Medan pada tahun 2020 sebesar Rp3,99 triliun lebih atau 75,99 persen dari  anggaran yang telah ditetapkan yakni Rp5,25 triliun.

Sedangkan realisasi pendapatan Kota Medan, pada tahun 2020 sebesar Rp4,12 triliun atau sebesar 86,63 persen, dinilai belum memuaskan karena banyak pencapaian pada sektor pendapatan tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

“Kami meminta Pemko Medan melakukan kajian terkait tidak terpenuhinya pencapaian target PAD,” pintanya.

Disisi lain, Fraksi PKS DPRD Kota Medan juga meminta Pemko Medan menginventarisir secara komprehensif dan menyeluruh belanja modal pada seluruh organisasi perangkat daerah dalam rangka peningkatan pengawasan dan tertib administrasi keuangan daerah.

“Pemko Medan juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” paparnya.

Terkait temuan BPK tentang adanya sisa anggaran pada kas di beberapa Puskesmas, menunjukkan masih rendahnya pengawasan pemerintah kota Medan terhadap penggunaan dana kapitasi.

“Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan diminta untuk mengevaluasi anggaran kegiatan pengadaan obat-obatan yang bersumber dari APBD Kota Medan  mengingat pengadaan obat-obatan juga didapatkan dari dana alokasi khusus. Anggaran yang bersumber dari APBD kota Medan dapat dialokasikan untuk melakukan rehab terhadap bangunan Puskesmas sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PKS DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Medan tahun 2020, dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan dengan catatan bahwa Pemko Medan telah menindaklanjuti hasil temuan BPK serta melaksanakan seluruh hasil  rekomendasi pembahasan dan mengakomodir seluruh masukan dan saran di atas.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment