TOPMETRO.NEWS – Ardianto Sihombing alias Gembel warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Mandala By Pass dijemput Petugas Polsek Medan Timur dari Polsek Medan Kota. Pemuda penganguran ini terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan, Rabu (17/5).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ainul Yaqin tersangka Adianto alias Gembel diamankan personil Polsek Medan Kota pada saat melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Timur, sekira pukul 16.00 WIB
“Kita mendapat informasi bahwa tersangka diamankan ketika beraksi di wilkum kita dan kebetulan personil Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan patei langsung mengmankan tersangka,” ujar Iptu Ainul Yaqin.
Begitu mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju ke Polsek Medan Kota untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.
“Setelah berkordinasi, tersangka kita jemput dari Polsek Medan Kota dan langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Timur,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(TM/05)