Nyambi Jual Sabu, Buruh Bangunan Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Empat bulan mengkonsumsi sabu membuat Ndaru alais Daru (25) warga Dusun II Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu ini ketagihan. Daripada membeli sabu dengan uang sendiri, buruh bangunan inipun nekad jual sabu. Namun baru dua kali menjual sabu, lajang bungsu dari tujuh bersaudara itu harus berlebaran di sel. Daru dibekuk Polsek Beringin dari rumahnya, kemarin malam.

Informasi dihimpun, Polsek Beringin mendapat informasi jika Daru sering mengedarkan sabu disekitar lokasi kediamannya.

Sejumlah personil dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jones Sianturi melakukan penyelidikan. Tiba disekitar kediaman Daru, petugas langsung melakukan penggerebekan. Daru yang saat itu tengah santai diruang tamu kaget melihat kedatangan sejumlah petugas polisi berpakaian preman itu.

Tanpa membuang waktu, petugas mengamankan Daru. Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah, petugas menemukan satu paket besar sabu, satu paket kecil sabu, 13 plastik klip transparan kosong ditemukan dalam lemari yang berada di dapur, uang tunai Rp180 ribu dan hp nokia warna putih disita dari Daru. Guna penyelidikan dan pengembangan, Daru berikut barang bukti diamankan ke komando

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap Daru, selanjutnya tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang. Kepada sejumlah wartawan di sat Narkoba Polres Deli Serdang, Rabu (17/5), Daru mengaku jika sabu itu dibeli dari seorang pria yang sering dipanggil Andi di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan sehari sebelumnya seharga Rp 900 ribu. “Aku kenal Andi dari teman ku bernama Sidir warga Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu,” sebutnya

Lanjut Daru, menjual sabu terpaksa dilakoninya daripada membeli dengan uang sendiri.

“Aku baru dua kali membeli sabu dari Andi. Aku sudah sebulan jual sabu dan hasil penjualan sabu untuk dikonsumsi saja daripada membeli. Modal untuk membeli sabu itu dari gaji ku,” sebutnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain ketika dikonfirmasi menyebutkan jika tersangka Daru masih diperiksa.

“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun,” jawabnya.(TM/WES)

Related posts

Leave a Comment