Pakai Tombak, Daniel Aniaya dan Rusak Rumah Tetangga

TOPMETRO.NEWS – Menggunakan tombak, Daniel (39) warga Desa Tengah, Pancurbatu tega menganiaya Karim Surbakti (48) yang tak lain tetangganya sendiri. Akibat kejadian itu, Karim mengalami luka di sekujur tubuhnya, bahkan rumahnya juga sempat diobrak-abrik oleh tersangka.

Informasi diterima, Rabu (17/5) sore. Pagi itu, Daniel mendatangi rumah Karim Surbakti hendak menemui korban sembari membawa senjata tajam jenis tombak. Karena tak bertemu, tiba-tiba Daniel mengamuk dan merusak sejumlah perabotan yang ada di dalam.

Mendengar ada keributan, Karim Surbakti yang tak berada jauh dari rumahnya langsung bergegas menuju ke rumahnya.

Ternyata disaat korban datang itu, Daniel langsung menyerang korban secara membabi-buta. Akibatnya Karim pun terkena pukulan dan tombakan dibagian tangan kanannya.

Mendapat serangan mendadak itu, Karim pun berusaha melakukan perlawanan. Karena tak seimbang, Karim pun memilih mundur.

Puas menganiaya korban dan mengobrak-abrik rumah korban, Daniel pun beranjak pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Begitu Daniel pergi, Karim pun meminta bantuan warga untuk membawanya berobat ke Puskesmas Pancurbatu.

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung memberitahukannya ke Polisi. Begitu mendapat laporan, petugas langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan pengamanan, sembari mengumpulkan barang bukti.

Setelah mengetahui pelakunya Daniel, Petugas bersama keluarga korban langsung mendatangi kediaman tersangka, selanjutnya meringkus tersangka tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Pancurbatu guna melaporkan kejadian yang menimpa Karim Surbakti.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Frido Gultom melalui Kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan, namun saat ini dia masih belum bisa kita mintai keterangannya, karena setiap pertanyaan yang kita sampaikan dijawab dengan berbelit-belit,” ujar Sehat.

Dikatakan Sehat lagi,dugaan sementara, korban diserang, karena tersangka dendam.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment