topmetro.news — Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih, Susanti Dewayani, tampak meminta ‘suaka’ (perlindungan) dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kamis (8/7/2021) sekaitan dugaan polemik atas pelantikan dirinya oleh DPRD setempat.
Diketahui wartawan, salah saat agenda Gubsu Edy pada hari itu telah dijadwal pertemuan dengan Susanti Dewayani, Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020 lalu. Namun usai pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan tersebut, Susanti yang didampingi suaminya, Erizal Ginting, terlihat irit bicara saat ditanya soal poin utama dari pertemuan dimaksud.
Menurut wanita yang berprofesi sebagai dokter anak ini, tidak ada pembicaraan soal rencana pelantikan dirinya. Pertemuan ini kata dia, hanya membicarakan rencana pembangunan Kota Siantar ke depan. Juga agar bagaimana pembangunan di Siantar berkontribusi pada pembangunan Sumut secara umum.
“Tidak ada menyinggung ke sana. Silaturahmi saja,” kata Susanti.
Ia mengaku, Gubsu dalam arahannya mengatakan bahwa rencana pelantikan tengah berproses saat ini. Namun, belum ada tenggat waktu yang ditetapkan soal itu.
“Jadi kita menunggu,” bilangnya.
Begitupun ia tak menampik, bahwa bersama partai pengusung Asner Silalahi-Susanti di Pilkada Pematang Siantar lalu, berkeinginan agar polemik bisa segera berakhir dan pelantikan bisa dilakukan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri.
“Tapi ini menunggu petunjuk bapak gubernur,” ungkapnya.
Sebetulnya, pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan dirinya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Masa Jabatan
Namun sampai saat ini, DPRD belum memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus. Seyogianya memang, jabatan mereka akan berakhir pada 2022 mendatang. Namun dalam rangka pemerataan, Mendagri memutuskan akhir masa jabatan (AMJ) Hefriansyah-Togar dipercepat. Dengan kompensasi pemenuhan hak-hak pada sisa masa jabatan mereka.
Terlihat pula dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu. Lalu Basarin Yunus Tanjung didampingi Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga.
Adapun Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu sebelumnya menyatakan, seiring terbitnya Surat Mendagri
Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubsu Edy Rahmayadi, menjadi dasar AMJ Hefriansyah dan Togar Sitorus, tidak lagi berlaku normal pada Februari 2022.
Apalagi dalam poin 8 huruf d pada surat itu, Gubsu diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Pematang Siantar. Sehingga dengan kata lain, AMJ Hefriansyah-Togar idealnya menyesuaikan perintah Kemendagri tersebut.
“Sebenarnya begitu (surat Mendagri itu jadi dasar atas AMJ Hefriansyah-Togar, Red). Pemprov di sini sebagai jembatan, namun yang menerbitkan surat keputusannya adalah Kemendagri,” kata Rasyid menjawab wartawan, Selasa (6/7) malam.
Penulis: Erris
