topmetro.news – Perkara korupsi terkait pembangunan Kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) dilaporkan telah dilimpahkan Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Demikian update informasi dari Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, Kamis petang (8/7/2021).
“Sekira pukul 14.00 WIB tadi dilimpahkan dan diterima Junain Arief, selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan,” urai Bondan didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan salah seorang staf, Rizky Fauzi.
Dalam perkara korupsi tersebut ada tiga terdakwa. Yaitu Prof Dr Saidurrahman juga mantan rektor. Kemudian, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo, selaku rekanan.
Saidurrahman terkena ancaman dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU TA 2018, kena jerat dengan dakwaan yang sama.
Yakni primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pembangunan Mangkrak
Nilai kontrak pembangunan Kampus II sebesar Rp44.973.352.461, di mana pengerjaannya oleh kontraktor dari PT MKBP.
Namun setahu bagaimana, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hal itu sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.
“Dengan demikian JPU akan menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan waktu sidang pertama mulai. Kita tunggu lah tanggal mainnya,” pungkas Bondan.
reporter | Robert Siregar