TOPMETRO.NEWS – Heryan Koman (30) ini terpaksa menginap di sel Polsek Medan Sunggal. Pasalnya, warga Jalan Pinang Baris Gang Makmur, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal tersebut tega mencuri di rumah Kakak kandungnya sendiri, Selasa (15/5) sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan tersangka Herryan Koman diamankan berdasarkan laporan korban Willyan Koman (30) dari kakak kandung tersangka warga Jalan Pinang Baris Gang Buntu No, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Ketika itu tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan rumah.
Sesampainya di dalam rumah, kemudian tersangka masuk ke dalam gudang dengan cara mencongkel pintu gudang dan mangambil 2 buah speaker merk Sony.
Namun naas, aksi pencurian tersangka ternyata diketahui oleh Ayah korban bernama Kocingkiong.
Lanjutnya, pada hari Rabu (16/5) pukul 16.00 WIB. Korban langsung mengamankan pelaku. Setelah ditanyai pelaku akhirnya mengaku kepada korban bahwa dia telah mencuri berulangkali di rumah korban.
“Pelaku merupakan adik kandung korban, dihadapan Willyan Koman tersangka mengaku telah berulangkali mencuri di rumah korban, setelah itu korban memboyong tersangka ke Mapolsek Sunggal dan selanjutnya korban membuat laporan dan meringkus Jeni alias Ani alia Aini,” ujar Kompol Daniel, Kamis (18/5).
Atas pencurian itu korban mengalami kehilangan barang barang elektronik yang pernah dicuri tersangka yakni 1 buah Rice cooker, 1 buah Magic Com, 2 set Tupperware, 1 unit TV ukuran 29 inch, 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 6667 UH, 1 buah jam tangan merk Postock, 2 buah tabung gas, 1 buah Proyektor merk Benq, 20 keping piring besar dan 4 buah kursi makan.
“Hasil curiannya di titipkan tersangka kepada Jeni alias Ani alia Aini untuk dijualkan,” terangnya.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 tentang pencuriam dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.(TM/05)
