topmero.news – Bupati Taput (Tapanuli Utara) Drs Nikson Nababan MSi pimpin rakor (rapat koordinasi) terkait langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara. Berlangsung secara virtual di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Senin (19/7/2021).
Tujuan rakor tersebut adalah kepada seluruh camat dan kepala desa.
Bersama Bupati ikut rapat, antara lain, Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat SH dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare MSi dan OPD terkait.
“Saat ini Kabupaten Tapanuli Utara mengalami peningkatan kasus positif Covid-19. Sehingga mengakibatkan masuk zona orange. Untuk penanganan penyebarannya, mulai tanggal 18 s/d 31 Juli 2021 kegiatan pesta dan kegiatan sosial lainnya ditiadakan dan untuk acara pernikahan hanya diperbolehkan pemberkatan nikah/akad nikah,” ujar Bupati mengawali arahannya.
“Pelaksanaan acara adat untuk orang yang meninggal dunia yang bebas Covid hanya diperkenankan paling lama dua hari. Bagi perantau juga untuk tidak pulang kampung. Dan masyarakat Taput juga jangan keluar kota dulu,” ujar Bupati menambahkan.
Kemudian bupati melanjutkan, dengan bantuan personil dari Pengadilan Negeri Tarutung, akan berlangsung sidang di tempat dalam operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan. “Ini untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama dan mari kita patuhi bersama,” ujar Bupati mengakhiri.
penulis | Erris JN