Terkait PAW Anggota DPRD Sumut, Gubsu Tegaskan Kalau Berkas Lengkap Segera Ditandatangani

PAW Anggota DPRD Sumut

topmetro.news – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan segera menandatangani dan menindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Handoko Sembiring, jika dokumen dimaksud sudah berada di meja kerjanya.

“Kalau sudah ada akan saya tandatangani,” ujarnya singkat menjawab wartawan, Kamis (29/7/2021).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menolak gugatan mantan kader PDI Perjuangan Sumut, Kiki Handoko Sembiring. Pasalnya, gugatan yang dilayangkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, menilai SK pemecatannya hingga dilakukan PAW, cacat hukum.

Ihwal ini, Pemprov Sumut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengaku sudah ada surat dari PN Medan sekaitan perkara Kiki Handoko tersebut.

“Sepertinya sudah. Tapi saya belum lihat langsung suratnya di kantor,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung saat dikonfirmasi.

Ia menekankan, jika telah ada putusan PN Medan secara inkrah atas perkara dimaksud, pihaknya segera menindaklanjuti proses PAW Kiki Handoko ke Kementerian Dalam Negeri.

“Yang penting sudah inkrah dulu. Jika sudah maka kami ajukan kepada pak gubernur lalu meneruskannya ke Kemendagri,” pungkasnya.

PN Medan tak Berwenang

Dalam sidang atas kasus ini, Hakim Ketua Donald Panggabean dalam amar putusannya, mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn tersebut.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, bahwa dalam Anggaran Dasar PDIP pada pasal 93 menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Majelis berpendapat apabila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar PDIP, maka ketentuan yang terdapat dalam pasal 33 ayat ( 3) UU No.2 Tahun 2011, mengenai penyelesaian sengketa partai yang dialami Penggugat Kiki Handoko masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai.

“Perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat lI belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai,” lanjut hakim dalam amarnya.

Karena itu pada prinsipnya, hemat hakim, perkara tersebut merupakan urusan internal partal. Sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelum mengajukan ke badan peradilan.

“Hal ini juga sejalan dengan Yuriusprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 880 K/Pdt/2003 yang kaidah hukumnya menyebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai,” urainya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment