Ratusan Ikan Arwana Super Red Dicuri, Sahabat Irfan Hakim Rugi Hingga Rp 24 M

Arwana Super Red

Topmetro.News – Ikan Arwana Super Red dicuri maling. Beruntung polisi berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pencurian ikan arwana Super Red di kolam budidaya milik PL alias KE di Kampung Pajaleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor itu.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dari empat pelaku pencurian ikan arwana Super Red dua di antaranya berhasil diringkus petugas.

Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Keempat pelaku ini yakni UG (30), ES (29). Sementara dua pelaku lainnya yakni WH dan UY masih dalam pengejaran petugas,” katanya, Selasa (27/7/2021) lalu.

Dari pengakuan para pelaku, keempatnya sudah beraksi sejak akhir 2019 silam. Dimana saat itu pemilik kolam PL alias KE sedang sakit, sehingga tidak bisa memantau perkembangan kolam miliknya.

Lantaran tidak adanya pemilik kolam, keempatnya sepakat untuk mengambil dan menjual Arwana Super Red itu tanpa sepengetahuan pemilik.

Ikan arwana yang dijual pun beragam. Mulai dari Arwana Super Red berukuran kecil, sedang hingga Arwana Super Red berukuran besar.

“Mereka menjual ikan-ikan dengan harga beragam. Mulai dari ratusan ribu rupiah untuk ukuran kecil atau anakan. Hingga puluhan juta rupiah untuk ukuran sedang dan besar,” ungkapnya.

Selama 2019 hingga Februari 2021, para pelaku mengaku sudah menjual sekitar 400 lebih Arwana Super Red berbagai macam ukuran.

Mereka menjual ikan-ikan dimaksud dengan melakukan promosi di sejumlah media sosial, seperti Facebook dan media sosial lainnya.

Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, total kerugian yang dialami pemilik kolam budidaya mencapai Rp 24 miliar.

“Untuk penjualannya biasanya mereka melayani pengiriman hingga luar pulau Jawa. Seperti Riau, Lampung dan daerah-daerah lainnya. Mungkin kalau ditotal kerugiannya mencapai Rp24 miliar,” tuturnya.

Atas kejadian ini, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sekadar diketahui pula, pemilik kolam budidaya ikan Arwana Super Red yakni PL alias KE merupakan sahabat karib Irfan Hakim, salah seorang selebritis tanah air.

TOPIK SERUPA | 2 Maling Ikan Cupang Terekam CCTV, Terancam 5 Tahun Penjara

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, maling ikan cupang atas nama Miswadi alias Adi (37) dan M Roy Sandika alias Roy (22) tak bisa berbuat banyak. Mereka dibekuk polisi atas sangkaan mencuri ikan cupang.

Keduanya tercatat sebagai warga Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Info di kepolisian, kedua pelaku terekam CCTV ketika sedang mencuri ikan cupang milik Satria Wibowo (33) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan yang sama, Rabu (6/1/2021).

Atas laporan ke polisi, tim Polsek Firdaus meringkus kedua tersangka di tempat terpisah.

Turut diamankan barang bukti 110 ekor ikan cupang yang disikat pelaku dari lokasi ternak ikan milik korban, Jumat (8/1/2021) silam.

sumber/foto | ayojakarta/jawapos
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment