topmetro.mews – Tiga kali berturut-turut setiap pekannya, pembacaan dakwaan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman dan kawan-kawan (dkk) tertunda alias mencetak ‘hattrick’ di Pengadilan Tipikor Medan.
Pertama karena Tim JPU dari Kejati Sumut berhalangan hadir di persidangan. Alasannya, sedang mengikuti peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.
Selanjutnya, Senin (26/7/2021), majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata memang sempat membuka persidangan, di mana ketiga terdakwa mengikutinya secara video teleconference (Vicon) di Ruang Cakra 8.
Namun persidangan kemudian diundur karena jaringan lelet dan kedengaran suara bising dari ruangan besuk Rutan Tanjung Gusta Medan.
Klimaksnya, Senin petang kemarin (2/8/2021). Hakim ketua juga sempat membuka persidangan. Namun kemudian kembali tertunda setelah mendengarkan keterangan dari tim JPU dengan motor Hendri Sipahutar.
Test Swab
Terdakwa Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) TA 2018 lalu, berhalangan hadir.
“Izin Yang Mulia. Salah seorang terdakwanya bernama Syahruddin Siregar tidak bisa kami hadirkan secara online. Karena sedang menjalani test swab Covid-19 di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” jelas Hendri Sipahutar.
Jarihat Simarmata pun menskors persidangan. Beberapa menit tim JPU tampak berdialog dengan majelis hakim.
Di antaranya mempertanyakan tentang status penahanan terdakwa tersebut. Kalau misalnya hasil pemeriksaan lendir dari hidung/tenggorokan (swab) tersebut terdakwa positif terpapar Covid-19.
Hakim ketua kemudian mencabut skorsing sidang. “Baik ya. Kalau misalnya hasilnya positif, lampirkan surat keterangan dari dokter. Supaya dicatat panitera pengganti. Artinya selama dirawat tidak dihitung masa penahanannya,” urai Jarihat.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa pun diagendakan, Senin depan (9/7/2021), juga digelar secara vicon.
Persidangan Lanjut
Sementara Ketua Tim JPU Hendri Sipahutar, menjawab awak media mengatakan, bila hasilnya terdakwa Syahruddin Siregar ternyata positif terpapar Covid-19, persidangan tetap lanjut dengan 2 terdakwa. Yakni Prof Dr Saidurrahman dan rekanan Joni Siswoyo (masing-masing berkas terpisah),
“Kalau hasilnya negatif, mudah-mudahan sidangnya lanjut Senin depan,” pungkasnya.
Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, menurut informasi mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.
reporter | Robert Siregar