KDH Diminta Terapkan Sistem E-Government

TOPMETRO.NEWS – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), HT Erry Nuradi  meminta kepada Walikota dan Bupati untuk menerapkan system e-government yang sekarang sedang menjadi fokus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Apalagi, penerapan e-government ini merupakan saran dari tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dimana sebagai upaya untuk pencegahan tindak korupsi harus diutamakan penerapan e-government.

“Selain itu yang kita minta kepada kepala daerah yang baru dilantik ini untuk dapat memberikan perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat miskin yang ada di daerahnya. Bupati dan Walikota terpilih juga kita harapkan bisa melaksanakan janjinya sesuai dengan visi dan misinya ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mudah-mudahan Bupati dan Walikota mampu merangkai kembali seluruh kelompok masyarakat di daerahnya masing-masing,” jelas Gubsu saat melantik Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar untuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Tebing Tinggi dan Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul sebagai Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2017 yang dilakukan secara serentak bagi yang sudah habis masa jabatannya ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 164A dan 164B. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelantikan dilakukan serentak, menurut masa jabatan atau periodesasi kepala daerah yang paling akhir.

“Hari ini kita melantik kepala daerah hasil Pilkada yang lalu. Pelantikan ini dilakukan secara serentak khusus untuk kepala daerah dan wakil yang sudah berakhir masa jabatannya. Jadi kalau sudah berakhir hari ini dilantik secara serentak di seluruh Indonesia, kalau belum akan ditunggu sampai berakhir masa jabatannya,” ujar Erry, Senin.(TM/uck).

Related posts

Leave a Comment