Pelaku Penggelapan Mobil Dan Tiga Penadah Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Pasti Purba (46), warga Jalan Karya Wisata Ujung, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa mendatangi Mapolsek Deli Tua, pada Rabu (17/5), dini hari lalu.

Kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Deli Tua, Pasti Purba mengaku, bahwa 1 unit mobil miliknya merk Toyota Avanza, dengan No. Pol. BK 1906 ZB, dilarikan oleh Aidil Fahri (20), warga Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor, yang juga berstatus Mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Medan.

Dikatakan korban, peristiwa bermula pada Rabu (11/5) lalu, sekira pukul 12.00 wib. Saat itu, korban merentalkan mobil miliknya kepada pelaku selama dua hari dengan harga rental sekitar Rp 550.000. Selanjutnya, korban menyerahkan kunci dan STNK kepada pelaku.

Sementara pelaku meninggalkan kartu mahasiswanya kepada korban sebagai jaminannya. Namun, pada Senin (15/5), sekira pukul 09.45 wib, pelaku menelphone korban, dan mengatakan akan mengantar mobil yang direntalnya.

“Bang, ku antarkan kemana mobil ini,” kata pelaku yang ditirukan korban.

“Antar saja ke rumah, dan kasihkan saja sama ibu dirumah ya,” jawab korban kepada pelaku melalui telephone selular.

Namun, sekitar pukul 12.00 wib, korban menghubungi istrinya yang bernama Emmy boru Nainggolan melalui Hand Phone (HP), untuk menanyakan tentang mobilnya, yang dirental pelaku. Lalu istrinya menjawab, kalau mobilnya belun sampai dirumah alias belum dikembalikan oleh pelaku, jelas korban kepada petugas. Karena mobil belum dikembalikan, maka korban pun mendatangi orang tua pelaku.

Sesampai dirumah orang tua pelaku, lalu korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Akan tetapi, orang tua pelaku terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan anaknya.

Mendengar pernyataan orang tuanya yang terkesan lepas tangan, maka korban pun memilih jalur hukun, dengan mendatangi kantor polisi dan membuat laporan secara resmi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 150 juta, jelasnya.

Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna Sik, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/5) sore, terkait penipuan mobil milik Pasti Purba, yang dilakukan oleh Aidil Fahrh membenarkan laporan korban, dan akan menindak lanjutinya, katanya.

Sementara informasi di Mapolsek Delitua menyebutkan, bahwa pelaku penggelapan mobil milik Pasti Purba telah ditangkap berikut penadahnya telah diamankan, diantaranya, Irfan, dan Sya’ban Lubis dan satu orang lagi tidak diketahui namanya.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment