Pasutri Pengedar Sabu Lebaran Di Penjara

TOPMETRO.NEWS – Pasangan suami istri (pasutri) yakni SJ (32) dan AAA (46) serta seorang rekannya, DM (26) bakal berlebaran di penjara.

Pasalnya, tim gabungan dari Satres Narkoba dan Petugas Pengaman Internal (Paminal) Polres Binjai meringkus pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Halmahera Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, kemarin.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu seberat 2,77 gram, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1(satu) gulungan alumunium foil, 1(satu) bungkus pipet plastik, 1 (satu) buah sekop, 1(satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) unit HP merk Samsung dan 1 (satu) buah mancis serta uang tunai senilai Rp522.000, diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Binjai AKBP Mohd Rendra Salipu, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Bambang H Tarigan, SH, saat ditemui awak media, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Bambang,penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jln Halmahera Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara, ini sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari Satres Narkoba dan Paminal Polres Binjai bergerak cepat menuju ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

“Alhasil, petugas berhasil mengamankan ketiganya tanpa banyak melakukan perlawanan. Yang mana dari tangan pelaku SJ,  petugas menemukan barang bukti  8 (delapan) paket sabu seberat 2,64 gram, 3 (tiga) bungkus besar plastik klip kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) gulungan aluminium foil, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 1 (satu) unit HP Samsung dan 1 (satu) buah mancis dan uang tunai sebesar Rp 522.000. Namun, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut hanya di suruh sang suami (AAA) untuk menyimpan saja” ujar Bambang

Lanjut Bambang menegaskan, dari tangan pelaku AAA (suami SJ) ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket kecil sabu seberat 0,13 gram, 1(satu) buah sekop, 3 (tiga) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) diruang tamu

“Sementara pelaku DM warga Jalan MT Hariono Link II Kelurahan Kampung Damai Kecamatan Binjai Utara ini lantaran pelaku berada di dalam ruang salon saat penggerrbekan, (masih di dalam kediaman SJ dan AAA) dengan alasan mau  menebus HP yang di gadaikan kepada pemilik rumah” ungkap mantan Kasat Reskrim ini

Dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari mana dan siapa pemasok barang haram tersebut kepada pelaku” jelas Bambang mengakhiri.(TM/Gan)

Related posts

Leave a Comment