topmetro.news – Dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (12/8/2021).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, keduanya adalah Rahmadani (31), warga Jalan Perjuangan 4 Bintang Meria Kecamatan Batang Kuis dan Muhammad Harun Alrasyid Pasaribu (48), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Gang Raja, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang
“Kedua tersangka ditangkap setelah kira menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba,” kata Irwansyah, Rabu (25/8/21).
Ketika itu, petugas melihat dua laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dihentikan.
Namun, saat hendak digeledah, seorang tersangka terlihat membuang sesuatu. Petugas kemudian memintanya mengambil kembali dan membukanya.
“Ternyata, benda itu adalah sabu yang diakui milik mereka berdua dibeli seharga Rp 50 ribu di kawasan Jalan Jermal XV. Dan akan dikonsumsi bersama,” terang Irwansyah, menambahkan penyidik menerapkan UU No 35 tahun 2009.
reporter | Dedi