Patungan Beli Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda

Patungan Beli Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Baru tangkap dua pemuda lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Menteng VII, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, pada Kamis (26/8/2021).

Keduanya yakni Jhony Armansyah Damanik (29) dan Mhd Ryan Lubis. Keduanya warga Jalan Bajak V Kompleks Kehutanan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di sana.

“Anggota kita mendapat informasi kemudian melakukan penyamaran. Dan melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (10/9/2021).

Karena curiga, dua pemuda tersebut pemilik sabu itu kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu digenggam tersangka Ryan Lubis.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp 40.000 dari seseorang di Jalan Jermal XV. Sabu itu rencananya akan menggunakan sabu itu di rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, dua pemuda yang menggunakan sabu itu tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan topmetro.news, tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan seorang juru parkir (jukir) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pria bernama, Getmi Putra (43) warga Jalan Abadi Gang Legawa No. 395 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal diamankan petugas, setelah mendapatkan informasi dari warga.

reporter | Dedi

 

Related posts

Leave a Comment