Pemko Medan Harus Berani Tindak Tegas Usaha dan RS yang Cemari Lingkungan

Pemko Medan Harus Berani Tindak Tegas Usaha dan RS yang Cemari Lingkungan

topmetro.news Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta menindak tegas pelaku usaha dan rumah sakit (RS) yang terbukti cemari lingkungan dengan limbah cair dan udara di Kota Medan. Apalagi usaha tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari ST saat pemandangan umum terkait P APBD Pemko Medan TA 2021 pada rapat paripurna DPRD Medan kemarin. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Walikota Bobby Afif Nasution.

Sudari meminta Pemko Medan dapat mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Medan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan itu mengaku, pihaknya banyak menerima laporan dan pengaduan terkait pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan.

Untuk itu, fraksinya meminta Pemko Medan bersikap tegas dan melakukan tindakan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pembongkaran, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.

“Tindakan itu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka UU itu harus dijalankan,” tegasnya.

Kata Sudari, fraksinya berpandangan pemerintah sebagai regulator. Harus bertindak terhadap pelaku industri dan usaha nakal yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. Bahkan, Sudari mengklaim telah memiliki data bagi pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. “Ada seratusan lebih unit usaha yang tidak memiliki IPAL dan AMDAL sesuai standart. Baik itu Hotel, rumah industri, pabrik dan Rumah Sakit,” bebernya.

Struktur APBD

Disisi lain, Fraksi PAN DPRD menyoroti terkait struktur APBD yang hanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana. Sedangkan informasi tentang kinerja yang dicapai, kepentingan masyarakat yang di raih, keadaan dan kondisi ekonomi. Serta potensinya tidak tergambarkan dengan jelas.

Untuk itu, Fraksi PAN berharap didalam pengajuan APBD murni maupun perubahan APBD memuat kinerja yang dicapai serta yang belum. Output dari program yang telah dilaksanakan bagi rakyat, keadaan dan kondisi ekonomi rakyat yang ada.

Ditambahkan lagi, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 harus tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja. Maka suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program. Dan kegiatan yang dilaksanakan, kuantitas dan kualitas nya harus terukur.

“Kesemuanya itu harus berpedoman pada visi pembangunan Kota Medan Tahun 2021-2026 yaitu Terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” tekannya.

Sudari juga menyampaikan apresiasi dari fraksinya kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang telah membentuk forum pusat pengembangan ketrampilan skill development centre (SDC) Kota Medan. Dimana pembentukan itu tertuang dalam SK Nomor 563/25.K/VII/2021 tentang forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Development Centre (SDC) Kota Medan periode 2021-2024.

Fraksi PAN berharap dengan pembentukan pusat pengembangan ketrampilan SDC akan menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait dengan pengadaan tenaga kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan skill (ketrampilan) masyarakat Kota Medan.

Diakuinya, selama ini beberapa dinas yang selalu melakukan pelatihan, training atau sejenisnya sering tumpang tindih. Berulang serta tidak menghasilkan output yang jelas.

“Tentunya dengan keberadaan forum ini maka pelatihan, training dan sebagainya akan lebih terkoordinir. Dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” bebernya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment