Sttt… Di Siantar, Mantan Napi Jadi Pejabat

TOPMETRO.NEWS – DPRD Siantar kini sedang ‘gundah gulana’. Pasalnya di Siantar ada mantan nara pidana (napi) diangkat jadi pejabat. Fakta itu setelah pengukuhan dan pelantikan pejabat baik itu Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemko Siantar oleh Pelaksana Harian (Plh Wali Kota Siantar, Hefriansyah beberapa waktu lalu dengan dua tahapan.

Ketua Komisi I DPRD Siantar, Hotman Kamaludin Manik sebagaimana dilaporkan hetanews hari ini mengatakan, mereka dari Komisi I telah melakukan rapat internal, Jumat (26/5/2017) dan hasilnya akan melakukan rapat kerja dengan SKPD mitra kerja yakni Sekretariat Daerah (Setda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat Kota Siantar, Rabu (31/5/2017) pukul 09.00 WIB.

“Sebelum rapat kerja, kami berencana untuk konsultasi dengan Pemprovsu untuk mengetahui kejelasan tentang pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemko Siantar yang diduga tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hotman.

Dia mencontohkan, seperti pengukuhan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang telah divonis pidana selama 5 bulan oleh Mahkamah Agung (MA).

Tidak hanya itu, Hotman juga akan menanyakan kejanggalan-kejanggalan lain. Seperti, seorang mantan narapidana (napi) yang diangkat oleh Hefriansyah sebagai Kepala Dinas Pariwisata, pengukuhan dan pelantikan pejabat yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. (het-editor3)
 

Related posts

Leave a Comment