Sekda Asahan: Korpri Harus Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Sekda Asahan John Hardi Nasution MSi membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

tometro.news – Sekda Asahan John Hardi Nasution MSi membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) serta perangkat desa se-Asahan.

Kegiatan berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (23/9/2021).

Dalam sambutannya, Sekda berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan baik. Karena untuk bisa menjadi anggota Korpri sesuai AD/ART Bab VI Pasal 12 dan Bab I Pasal 1 yang harus diketahui dan dipahami calon anggota serta keikutsertaan untuk bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah dituangkan dalam MoU Korpri dengan BPJS Ketenagakerjaaan tanggal 17 Februari 2021.

Bupati Asahan telah melaksanakan PP No. 11 Tahun 2019 dengan menaikkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan Perbup No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Di mana besaran penghasilan tetap sesuai keputusan Bupati Asahan No. 431 Pemdes Tahun 2019.

Wajar dan pantas seluruh perangkat desa dapat masuk menjadi anggota Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan rancangan DPK Korpri bersama BPJS Ketenagakerjaan. Anggota Korpri harus membesarkan organisasi Korpri karena bermanfaat.

“Laksanakan tugas kita dengan baik. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” kata Sekda.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment