topmetro.news – Pasca aksi demo yang dilakukan sebanyak 78 orang karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (PT – SMTM) yang berlokasi di Jalan Binjai KM12, Kecamatan Sunggal Deliserdang, pihak perusahaan tetap menerima para buruh untuk bekerja.
Hal itu, ditegaskan Penasehat Hukum PT SMTM, Ali Sofyan Rambe SH MH dan Nopen SH didampingi Kana Dessen SH dan Richard sebagai Leggal di PT SMTM serta Dahlan Ginting selaku Ketua Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Sumut.
Ali Sofyan Rambe menjelaskan, awalnya pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 119 karyawan. PHK tersebut, ujar Ali Sofyan, karena karyawan tidak bisa memenuhi standar bekerja yang diinginkan perusahaan.
Pada 16 Juni 2021 pihak perusahan sudah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada 119 karyawan karena tercapainya target kerja. Karena target-target tetap tidak terpenuhi, pihak perusahaan kemudian memberikan SP II dan SP III.
Pada 19 Juni 2021 akhirnya pihak perusahaan mengeluarkan PHK kepada 119 karyawan tersebut. Karena mendapat PHK itulah, para karyawan melakukan aksi demo depan pintu masuk perusahaan.
Lebih lanjut diungkapkan Ali Sofyan, dari 119 karyawan yang di-PHK, sebanyak 40 orang karyawan sudah menerima keputusan PHK dan telah mengambil hak pesangon sebesar Rp22 Juta per karyawan.
Sementara 78 karyawan lainnya, masih melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan.
Pada 22 Juli 2021, sebanyak 78 karyawan juga sudah mengambil surat PHK dari PT SMTM namun, tidak bersedia mengambil hak pesangon mereka dan masih terus melakukan aksi demo.
Karyawan Boleh Bekerja Kembali Sebagai Buruh Kontrak
Sementara itu, Kana Dessen SH selaku Leggal di PT SMTM menganganggap para karyawan yang melakukan aksi sudah meresahkan pengoperasian perusahaan, maka pihak PT SMTM meminta pengamanan kepada pihak kepolisian karena, perusahaan menilai para karyawan yang berdemo sangat meresahkan pihak perusahaan.
Namun begitu, ungkap Kana, pihak perusahaan akan tetap menerima bila ada karyawan yang ingin bernegosiasi dan membicarakan tentang hak pesangon para karyawan.
“Kami dari pihak perusahaan, akan tetap menerima para karyawan bekerja kembali walau telah mem-PHK karyawan dengan catatan bekerja sebagai buruh kontrak,” ujar Kana.
Reporter | Dian
