Respon Kapolda Sumut, Kasus Saling Lapor di Polsek Percut Seituan Diambil-alih Poldasu

Kapolda Sumut

topmetro.news – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.

Sikap itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Kompol Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.

Kata Hadi, guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat karena penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut memerintahkan Direktur Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya, yaitu DD, dan FR, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” imbau Kabid Humas.

Selain itu, Hadi mengatakan, tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Terhadap laporan balik dari tersangka BS, dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Seituan, Dit Reskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” katanya.

“Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkapnya.

Hadi juga meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.

“Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment