TOPMETRO.NEWS -Personil Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku pembunuhan di Jalan Binjai Km.12 dari kawasan Berastagi, Tanah Karo dalam tempo 3 jam.
Seperti diketahui, pembunuhan ini terjadi Selasa (30/5), sekitar pukul 7.30 WIB di pajak komplek Cina, Desa Purwodadi Sunggal, Deliserdang.
Berawal dari perselisihan saat berkendara motor di tempat kejadian perkara (TKP), antara pelaku dengan Andigan alias Aan (43) dan Ahui alias David Sumandi (18). Keduanya merupakan bertetangga di kompleks Tsunami Jalan Binjai Km.13,8, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
“Waktu naik motor, sempat terjadi saling seli-selipan di Jalan dan hampir bertabrakan, kemudian keduanya cekcok. Dan karena tersangka tersinggung disebut bencong, atau mulutnya seperti mulut perempuan, maka terjadilah perkelahian yang berujung tewasnya korban dengan satu tikaman menggunakan pisau belati berukuran 25 cm,” tutur Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho SIK di Mako Jalan HM Said Medan, Rabu (31/5) siang.
Menurut Kapolrestabes, sesuai hasil penyidikan, perselisihan paham antara pelaku dan korban sudah cukup lama. Namun, selalu terlapor tidak pernah menanggapi apa yang disampaikan korban, yang ingin mengajaknya berkelahi.
“Puncaknya kemarin, mereka duel dan pelaku menusuk korban dengan satu tikaman yang mengenai dada korban, namun pisau yang digunakan pelaku patah (di dalam tubuh korban). Melihat korban tersungkur, pelaku lalu melarikan diri,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 338, “Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel Polsek Sunggal,” tandasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan juga telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di kompleks CBD Polonia dan kasus pembunuhan di Medan Helvetia. Kedua pengungkapan itu bisa diselesaikan dalam tempo 2 (dua) hari.(TM-07-editor3)
