Polsek Medan Kota Ringkus Buronan Curanmor

Polsek Medan Kota Ringkus Buronan Curanmor

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang buronan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pelaku kini masih dalam pengejaran. Sedangkan pihak Polsek Medan Barat sudah mengamankan dua pelaku lainnya.

“Tersangka CSG (26), warga Jalan Jermal Baru Ujung, Kelurahan Medan Denai, ditangkap beberapa hari kemudian,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, pada Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan, tersangka CSG bersama tiga temannya, yakni KS, A dan TS melakukan aksi curanmor Honda Vario blue dop BK 3759 AHA milik korban MR (27), warga Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun saat diparkir di rumahnya pada Senin (25/10/2021) dinihari lalu.

Korban mengetahui pencurian itu setelah melihat rekaman CCTV lalu melaporkannya ke Mapolsek Medan Kota. Dengan LP/437/X/2021/spkt/polsek.medan kota, tanggal 25 oktober 2021.

Berdasarkan bukti petunjuk CCTV tersebut kelihatan ciri-ciri tersangka buronan curanmor itu. Namun, petugas Polsek Medan Barat menangkap tersangka KS dan A terlebih dahulu dalam kasus tindak pidana. Tak lama setelah melakukan curanmor milik korban.

“Sedangkan tersangka CSG kita tangkap tak jauh dari kediamannya pada 28 Oktober lalu,” jelas Rambe.

Hingga kemarin, polisi masih memburu TS dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk penadah sepeda motor milik korban. Dari tersangka itu, polisi menyita barang bukti 1 jaket warna coklat dan 1 topi pet tersangka dan 1 flashdisk.

Tersangka terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment