2 Bulan Diburu, Pencuri Ninja ‘Gol’

TOPMETRO.NEWS – Dua bulan diselidiki, petugas Polsek Siantar Martoba mendapatkan titik terang. Abdul Rahmad Wahid (18) warga Karang Sari, Simpang Kawit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun itu terpaksa dijebloskan ke penjara, atas perbuatannya mencuri sepedamotor Kawasaki Ninja nomor polisi BK 4649 TBB.

Pemilik sepedamotor itu diketahui bernama Supriatin (38) warga Tanjung Pinggir, Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Seperti laporan hetanews, Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga menerangkan tersangka ditangkap berawal dari laporan Supriatin 2 bulan lalu dan petugas langsung menyelidiki tersangka.

“Tersangka (Abdul) berhasil kita tangkap setelah salah seorang anak polisi melaporkannya. Ini lantaran tersangka dengan anak polisi itu tabrakan di tempat pemandian Karang Anyer. Saat tabrakan itu, warga dan anak polisi itu meminta tersangka menunjukkan surat-surat kendaraan. Namun tersangka tidak bisa menunjukannya,” ucap David Sinaga, Kamis (1/6).

David menuturkan, setelah mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami menginterogasi tersangka. Dan tersangka pun mengakui sepedamotor yang digunakan adalah hasil curian. Namun sepeda motor itu sudah berganti warna menjadi putih.”

Selanjutnya, petugas langsung menggelandang Abdul ke Polsek Siantar Martoba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (het-editor3)

Related posts

Leave a Comment