topmetro.news – Staff Bagian Humas PLTU Pangkalan Susu menolak rencana Tim PPSLI (Perkumpulan Pengelola Sampah dan Limbah Indonesia) Sumut mendatangkan warga yang merasa resah karena limbah polusi dari pembakaran batubara di pembangkit tersebut.
Penolakan itu muncul saat Tim PSLI Sumut mendatangi lokasi PLTU Pangkalan Susu di Dusun VI/Sei Dua, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Senin (1/11/2021) lalu.
Demikian disampaikan pengurus PPSLI Sumut kepada media, Jumat (12/11/2021). “Penolakan tersebut tentunya menjadi tanda tanya kepada kita semua. Ada apa? Apalagi kami juga tidak mereka izinkan masuk lokasi PLTU untuk mengkonfirmasi keluhan warga soal limbah pencemaran di seputar PLTU,” kata Ketua PPSLI Sumut Drs Tumpal Sitorus bersama Wakil Ketua Drs Daud Simanjuntak, Sekretaris Ir Junior Siagian, dan lainnya.
Resahkan Warga Sekitar
Dasar kunjungan PPSLI Sumut sesuai informasi masyarakat sekitar, termasuk dari Pulau Sembilan, bahwa PLTU Pangkalan Susu mencemari lingkungan sekitar dengan abu. Di mana limbah pembakaran batu bara, ‘fly ash’ and ‘bottom ash’ dari aktifitas PLTU Pangkalan Susu sudah sangat meresahkan sejak lama.
Menurut laporan yang masuk ke PPSLI Sumut, banyak warga di sekitar pembangkit listrik berdaya 2 x 200 MW itu yang mengalami batuk, diare. Bahkan ada yang menderita ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) akibat ‘fly ash’ yang keluar dari cerobong PLTU.
Kemudian ada dugaan timbunan limbah di TPS, yang kondisinya terbuka dan tidak menjalani pengembunan supaya tidak beterbangan.
Selain itu nelayan di Desa Sei Siur juga terganggu dengan limbah abu batu bara yang jatuh ke permukaan air laut. Kata mereka, sejak ada PLTU itu, pendapatan menurun drastis hingga 50 persen. Bahkan harus agak ke tengah laut untuk menangkap ikan.
Warga resah dan khawatir, pencemaran itu akan berdampak jangka panjang bagi kesehatan. “Mungkin saat ini masih dampak kecil yang belum begitu mengganggu. Namun dalam jangka panjang, partikel abu yang melekat pada paru-paru bisa jadi mengakibatkan dampak serius. Apalagi kami dengar, limbah hasil pembakaran batu bara termasuk jenis berbahaya dan beracun,” sebut salah seorang warga.
Namun upaya mengkonfirmasi hal di atas tidak terealisasi, karena GM PLTU Pangkalan Susu tidak bersedia menerima Tim PPSLI Sumut, dengan alasan masih sibuk. Lalu Bagian Humas PLTU Pangkalan Susu menyatakan, waktu pertemuan Tim PPSLI Sumut dengan GM akan mereka jadual ulang.
Soal dugaan timbunan limbah di TPS, staf humas tadi mengakui ada. Tapi menurutnya ada pengakutan truk sekali seminggu membawa limbah itu keluar dari lokasi PLTU.
Mengenai masyarakat yang resah soal pencemaran lingkungan (abu), staf humas tadi sempat menanyakan, masyarakat yang mana. Merespon jawaban ini, Tim PPLSI Sumut lalu mengatakan akan membawa masyarakat yang resah itu ke lokasi PLTU.
Namun staf humas bernama Syawal Nasution tersebut malah meminta jangan dihadirkan. “Janganlah dihadirkan,” kata staf Humas PLTU Pangkalan Susu tersebut.
Penjelasan PLTU Pangkalan Susu
Menindaklanjuti pertemuan dengan Bagian Humas PLTU Pangkalan Susu pada 1 November 2021 itu, maka PPSLI Sumut memberitahukan ke pihak PLTU tentang rencana temu pers dengan media. Sekaligus juga menunggu konfirmasi atas surat PPSLI dan keluhan masyarakat soal limbah abu.
Merespon pemberitahuan itu, PLTU Pangkalan Susu Operation And Maintenance Services Unit (Indonesia Power) mengirim jawaban yang isinya antara lain:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa ‘fly ash’ (kode limbah N106) dan ‘bottom ash’ (kode limbah N107) dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, termasuk kategori Limbah Non-B3 terdaftar.
2. Dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan Limbah B3 dan/atau Limbah Non-B3 kami berkomitmen untuk selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sebagai bukti komitmen tersebut, kami secara rutin melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, dalam hal ini termasuk pengelolaan Limbah B3 dan/atau Limbah Non-B3 kepada pihak terkait, antara lain: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; b. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara; c. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.
Sementara upaya konfirmasi lebih lanjut tidak berhasil, karena nomor HP staf humas bernama Syawal Nasution tidak pernah aktif.
reporter | Jeremi Taran