TOPMETRO.NEWS – Hampir dua bulan berada di rumah tahanan Polres Tebing Tinggi, TU ( 65 ), warga Dusun I Desa Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pencabulan telah menghirup udara bebas.
Mendengar kabar pelaku dibebaskan, warga yang tidak terima langsung mendatangi dan melempari rumah pelaku dengan batu, bahkan warga nyaris membakar rumahnya, Minggu (04/6) dini hari.
Menurut Kadus Dusun III Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan Sergai, Syamsul, aksi warga itu dipicu lantaran pelaku pencabulan anak tiri tersebut diketahui telah bebas dari Polres Tebing Tinggi.
“Kabar pelaku bebas membuat warga marah. Tanpa ada komando, warga dini hari langsung melakukan aksi dengan melempari rumah pelaku. Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu SH datang kelokasi kejadian dan pelaku kembali dibawa ke Polres Tebingtinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Dolok Merawan, AKP Tarigan membenarkan kejadian tersebut dan untuk selengkapnya menghubungi Kasubag Humas AKP MT Sagala.
Sekedar diketahui, Pelaku TU diciduk terkait kasus pencabulan yang dilaporankan saksi korban RK ( 17 ) selaku anak tiri pelaku dan sesuai dengan LP / 42 / lI / 2017/ SPKT TT tgl 06 februari 2017.
Dalam laporan RK, dikatakan kejadian terakhir kali hari minggu 18 september 2016 sekira pukul 19.30 wib,lokasi kejadian di Dsn lll Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai tepatnya di areal kebun sawit.(TMD/erwan)