Meresahkan Warga, Ucok si Pelaku Jambret Akhirnya Diringkus Polisi

pelaku jambret

topmetro.news – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan MFN alias Ucok Menek tersangka pelaku jambret di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan.

Kasus penjambretan ini sendiri terjadi pada tanggal 07 November bulan lalu sekira pukul 18.30 WIB. Namun, pelaku baru tertangkap pada Kamis (16/12/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lumban Pasir yang merupakan desa tempat tinggal pelaku.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto kepada wartawan menyebutkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari salah satu keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

“Barang bukti kejahatannya sudah terjual, kemudian kami sita dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,” ujar AKP Edi Sukamto, Rabu (22/12/2021).

Kasat menyebutkan, kasus ini dapat terungkap berkat keuletan dan kerja keras tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina serta informasi dari masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment