Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 44,7Kg Sabu, 31 ribu Ekstasi dan Ganja Disita

Polrestabes Surabaya

topmetro.news – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 44,7 Kg Sabu, 1,34 Kg Ganja, 31.082 Ekstasi serta 1 Kg serbuk narkotika jenis ekstasi.

Selain menyita barang bukti sabu dan daun ganja kering, pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 8 orang tersangka yang diduga merupakan jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur (Jawa Timur).

Hal itu ditegaskan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusef Gunawan dan Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri SH Sik kepada wartawan, Rabu (29/12/2021) pagi.

Nico Afinta yang juga mantan Kapolrestabes Medan tersebut menjelaskan, keberhasilan pengungkapan narkoba oleh Sat Narkoba Polrestabes Surabaya itu juga tak lepas adanya peran serta dukungan masyarakat dalam pemberantas Narkotika di Jawa Timur.

“Peran masyarakat, sangat penting dalam pemberantasan narkotika sebab berdampak negatif pada kehidupan masyarakat,” tutur Nico.

“Masyarkat ini juga, bagian tim dari Polda Jatim dengan cara memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Seperti halnya ungkap kasus narkoba dari Polrestabes Surabaya yang awalnya mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Nico.

Para tersangka, imbuh Nico, adalah Saeful Malik (26), Romi Ramadhan (22) warga asal Bandung dan Alfan Syarifuddin (24) warga asal Malang sebagai kurir.

Sementara Feri Irwansyah (24), Happy Widiantoro (36), Cahyadi (36) warga asal Sidoarjo dan Aviefan Yusuf (24) warga asal Surabaya sebagai bandar.

Sedangkan otak dari jaringan peredaran ini, adalah Saiful Yasan (43) warga Rungkut Menanggal Surabaya.

Pengungkapan ini, bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kompol Daniel Marunduri hingga berhasil mendapati informasi pelaku sedang berada di Tol Ngawi-Surabaya.

“Setelah melakukan penyelidikan pada tanggal 21 Desember 2021, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.037 kg sabu,” jelas Nico.

Berdasar keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba yang berada di Sidoarjo. Tak ingin sasarannya kabur, pada 22 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap empat bandar (FI, AY, HE, CH) di Desa Suruh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 Kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 Kg,” terang Nico.

Dari keterangan 7 pelaku tersebut, petugas mendapati otak dari jaringan ini sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba milik SY. Ketika dilakukan penangkapan, petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 Kg, ekstasi 30 Ribu butir dan 1 kg serbuk ekstasi.

“Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya dan Dit Res Narkoba Polda Jatim,” ucap Nico.

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri SH Sik MH menambahkan, SY juga berperan penting untuk pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan.

“SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur, lalu oleh dia dikirim baik antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp120-150 juta,” pungkas Daniel.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment