Polrestabes Medan Musnahkan, Narkoba Senilai Rp30 Miliar

Polrestabes Medan

topmetro.news – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering senilai Rp 30 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November – Desember 2021. Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, terdiri 32,724, 4 kilogram sabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, kasus ini hasil pengungkapan penyeludupan narkoba di berbagai tempat di Kota Medan. Sehingga dilakukan penindakan dengan cepat.

“Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan, ” tambah Kombes Riko.

Kata Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.

Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Karena itu, sambung Kombes Riko, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Medan. “Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras,” pungkasnya.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment