Pemprov Sumut Dukung Penerapan PerKI Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Pemprov Sumut Dukung Penerapan PerKI Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Topmetro.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan PerKi   Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip pada acara sosialisasi dua PerKI tersebut yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Pusat  dan KI Sumut di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Selasa (25/1).

“Pemprov Sumut melalui Dinas Kominfo mendukung penerapan PerKI ini, karena perubahan dari sistem analog ke era digital membuat informasi tersebar cepat dan terbuka untuk publik, sehingga informasi itu harus berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan,” ujar Kaiman Turnip dalam sambutannya.

Baca Juga : PKK dan Pemprov Sumut Rakor Bahas Program Strategis, Ini Pesan Gubernur

Menurut Kaiman, saat ini untuk mendapatkan informasi yang baik sangat sulit. Jauh lebih mudah menerima informasi yang tidak berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan. Inilah peran Komisi Informasi untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas  layanaan informasi bagi Badan Publik (BP).

“Pelayanan informasi menjadi kebutuhan bersama, kita hadir di sini karena adanya informasi. Informasilah yang mendukung kita, mulai dari kita lahir hingga mengapai masa depan. Karenanya informasi itu harus seimbang. Dengan adanya regulasi ini menjadi patokan publik sebagai penerima informasi dan BP sebagai pengelola informasi,” jelasnya.

Pelayanan Informasi Publik

Terkait penggunaan dana desa, Kaiman mengatakan, Pemprov Sumut konsen terhadap pengelolaan dana desa. Apalagi pemerintah desa mengelola dana yang cukup besar, jadi masyarakat berhak mendapatkan akses informasi pembangunan desa. “Pemprov Sumut konsen atas pengelolaan dana desa. Karena salah satu program pembangunan Sumut adalah Membangun Desa untuk menuju Sumut Bermartabat,” jelasnya.

Kaiman berharap dengan telah di undangkannya peraturan tersebut dapat memberikan pencerahan kepada BP dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi yang mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan.

Sementara Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat M Syahyan menyampaikan, terpilihnya Sumut sebagai tempat pelaksanaan Diseminasi PerKI ini untuk mendukung pelayanan informasi publik di Sumut, sehingga ke depan dapat terus ditingkatkan lagi.

Menurutnya, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Tahun 2021, Sumut mendapat nilai cukup informatif. “Kehadiran kami ingin mendorong agar adanya peningkatan, setidaknya kalaupun tidak informatif bisa menuju informatif,” jelasnya.

Baca Juga : Pemprov Sumut Gandeng BPKP Kawal Proyek Strategis Sumut

Komisi Informasi mengapresiasi dan mendukung upaya PPID Pemprov Sumut dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi publik. Dengan meningkatkan SDM dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Meskipun hasil Monev yang di lakukan KI Pusat dalam mengimplementasikan UU KIP, Pemprov masih di angka cukup informatif.

Ketua KI Sumut Robinson Simbolon mengatakan transparansi dana desa harus menjadi perhatian bersama, karena dana desa sangat besar. “ Dana desa ini cukup besar, hampir Rp800 juta jadi penggunaannya harus maksimal, transparan dan efisien,” jelasnya.

Sosialisasi ini dihadiri, Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma, Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Abdul Aziz Batubara, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik  Efi Zarnita dan Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik Rahmad Saleh Daulay.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment