Polres Simalungun Sikat 6 Komplotan Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

narkoba simalungun

TOPMETRO.NEWS – Polres Simalungun meringkus 6 orang komplotan jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, 2 orang pelaku diantaranya sudah tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku diringkus di lokasi berbeda, Minggu (4/6).

Kapolres Simalungun AKBP Madurut Liberty Panjaitan SIK MH dalam press release di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Selasa (6/6) mengatakan jaringan itu diungkap berawal saat Supriadi alias Peang (salah seorang DPO) berhasil ditangkap di Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Saat itu, sebagaimana disiarkan SiantarNews, ditemukan pula barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kecil kosong, 4 pipet, 1 buah mancis, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepedamotor Suzuki Smash berwarna hitam.

Tidak berapa lama setelah diamankan, pelaku ditelepon seseorang menurut pelaku bernama Ijun, salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku di Kabupaten Batubara. Dalam pembicaraan mereka, Ijun menawarkan pil ekstasi kepada Supriadi alias Peang.

Saat itu Supriadi alias Peang mengatakan hanya mempunyai uang Rp2,3 juta, sambil menyuruh Ijun untuk mengantarkan ke rumahnya. Ijun pun menyanggupinya dengan mengatakan: “Nanti ada yang mengantar dan apabila barangnya sudah laku, uangnya diantar ke rumah Etendi Dusun 1 Mangkai Baru Kabupaten Batubara”.

Tidak berapa lama, 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepedamotor datang. Petugas yang saat itu masih mengintai, langsung mengamankan kedua orang itu.

Setelah diamankan, diketahui kedua orang itu bernama Baharuddin Damanik dan Rudi Syahputra. Dari keduanya ditemukan 148 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong jaketnya.

Penyelidikan pun dilanjutkan ke rumah Eten di Dusun 1 Mangkai Baru Kabupaten Batubara, di sana petugas menggerebek dan ditemukan pelaku Eten dan Irwansyah alias Irwan Keling.

Selain ke dua pelaku, ditemukan juga dari dalam dapur rumahnya 20 butir pil ekstasi. Kemudian dari dalam sepedamotor milik Irwan Keling ditemukan kaca pireks, 1 buah pipa air di dalamnya, 1 buah kaca pireks dibalut tissue dan 1 buah bong.

Diketahui Irwan Keling ini juga pelaku yang merupakan DPO dan pelaku Supriadi alias Peang selama ini berperan sebagai bendahara di jaringan mereka. (**-sia)

Related posts

Leave a Comment