topmetro.news – Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta tegas memberikan tindakan terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Penindakan tegas ini akan bermanfaat guna meningkatkan PAD yang siknifikan dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP DPRD Medan Hendra DS menyampaikan, menyikapi kinerja OPD Kota Medan (Dinas PKPPR, DPMTPSP, Satpol PP, Trantib Kecamatan) yang tidak maksimal hingga berbuntut banyak bangunan bebas berdiri tanpa SIMB.
Seperti bangunan Food Court-Sky Park Polonia Jl Juanda Sp Jl Iman Bonjol Medan. Bangunan tersebut berdiri kendati belum memiliki SIMB. Begitu juga revitalisasi pembangunan Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.
“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan menyimpang dari izin. Jangan lah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” imbuh Hendra DS kepada wartawan, Senin (7/2).
Ia menilai, penindakan bangunan yang bermasalah terkesan pilih kasih.
“Lihat saja! bangunan rumah tempat tinggal warga jika tidak memiliki SIMB terus diuber petugas. Tetapi kenapa bangunan Terminal Amplas dan Food Court tidak ditindak tegas,” urai anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu.
Harusnya, kata dia, Pemko Medan melalui instansi terkait memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. Pengawasan juga sangat penting untuk penataan menjaga estetika Kota. “Mari kita sama sama membenahi estetika Kota Medan berkah ini,” imbuh Hendra.
Ia juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Karena dengan menjalan aturan demi kepentingan umum.
Terkait persoalan pembangunan Food Court yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya harapannya kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan.
“Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian Food Court,” papar Hendra.
reporter : Thamrin Samosir