Boru Siregar Gagalkan Pelaku Penjambret di Depan Hermes

TOPMETRO.NEWS – Septia Rusdiana Boru Siregar (20) warga Jalan Pembangunan Kampung Susuk No 15, Kecamatan Medan Baru dirampok kedua pelaku perampok di Jalan Mongonsidi tepanya di depan pusat perbelanjaan Hermes, Rabu (7/6) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang terima dari grup WhatsApp wartawan menyebutkan, ketika itu korban (Septia Rusdiana) bersama kawannya usai memarkirkan sepeda motornya di parkiran khusus sepeda motor pengunjung Hermes.

Namun naas, ketika sedang berjalan kaki dari parkiran sepeda motor hendak menuju ke gedung Hermes untuk menonton bioskop, tiba-tiba dua pelaku mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan langsung merampas Handphone dan kalung emas milik korban.

Tak mau kedua pelaku pergi begitu saja membawa harta bendanya, dengan spontan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Medan ini langsung berteriak
“jambret,,jambret,,” sambil mengejar pelaku dan berhasil menarik baju salah seorang pelaku yang berada di boncengan. Ternyata aksi heroik wanita berdarah Batak ini membuahkan hasil, akhirnya, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku menabrak angkot dan langsung ramekan massa.

Kini Jimmi Herfan Lopis (32) warga Jalan Starban dan Follyary (32) warga Jalan Binjai Km 13,5 Pasar Kecil Gang Sosial Sei Semayang ini harus merasakan sedihnya berlebaran dibalik jeruji besi Polsek Medan Baru.

Akibat, kejadian itu korban mengalami kerugian berupa, satu buah kalung emas 4 gram dan satu buah HP Leonovo warna putih

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Ekotriyulianto membenarkan kejadianitu.

“Benar, ketikaitu hendak nonton di bioskop Hermes, usai memarkirkan sepeda motornya lalu korban berjalan  sedang berjalan kaki, belum lagi sampai ke dalam Gedung Hermes, kedua pelaku langsung merampas Handphone dan kalung mas milik korban. Dengan spontan korban langsun menarik baju korban dari belakang sehingga sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku menabrak angkot dan langsung mereka pun dihakimi massa,” ujar Kompol Hendra.

Tambahnya, kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Medan Baru dan masih dalam pemeriksaan, begitu jugadengan korban diarahkan supaya membuat laporan polisi. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan kasus perampokan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment