Penundaan Paripurna RPJMD Madina Menuai Sorotan Masyarakat

Penundaan Paripurna RPJMD Madina Menuai Sorotan Masyarakat

topmetro.news – Penundaan rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2021 -2026 akibat tidak cukupnya korum, mendapat sorotan dari masyarakat.

Apalagi, berdasarkan bukti absensi yang diketahui hanya ditandatangani 19 anggota DPRD Madina. Namun bukti fisik yang hadir di dalam ruang paripurna mengikuti rapat hanya 14 orang. Sungguh menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah anggota DPRD Madina mampu bekerja atau tidak untuk membangun Kabupaten Madina.

Demikian tegas Ahmad Fauzan SSos MSi selaku putra daerah Madina yang juga Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) DPD Sumatera Utara.

“Penundaan rapat RPJMD di Kabupaten Madina ini hanya persoalan yang kita anggap sepele. Karena persoalan korum dan tidak korum,” sebutnya, Rabu (9/2/2022), kepada topmetro.news via seluler.

“Karena paripurna RPJMD ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Maka dari itu, dengan ketidakhadiran atau ketidakkoruman anggota dewan, sangat perlulah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan atau penyebab para Bapak yang terhormat anggota DPRD tidak hadir,” tegasnya.

Data Absensi

“Berdasarkan data absensi yang kita dapatkan, terlihat malah banyak para anggota DPRD dari partai pengusung Pasangan Sukhairi-Atika (SUKA) yang tidak datang menghadiri rapat tersebut. Minus Fraksi Demokrat yang memang sedang berada di Jakarta mengikuti Bimtek Partai,” masih kata Ahmad Fauzan.

Bahkan lanjutnya, dari informasi yang mereka terima dari rekan-rekan di Madina, saat paripurna, ada anggota DPRD Madina yang hanya hadir di absensi. Namun fisiknya tidak ada mengikuti paripurna. Sehingga mendapat interupsi anggota DPRD dari PAN, H Syafaruddin Ansari Nasution. Karena dianggap menyalahi dan berujung diskornya paripurna tersebut oleh Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis SH.

“RPJMD ini penting dan mendesak untuk kelanjutan pembangunan Kabupaten Madina ke depan. Jadi, memang harus segera dilaksanakan jangan lagi ditunda-tunda. Ini menyangkut kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

“Untuk itu kita mohonlah kepada Bapak-Bapak anggota dewan yang terhormat untuk menyelesaikan konflik kepentingan ini. Mari kita berpikir dan bekerja untuk masyarakat Madina,” tutupnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment