TOPMETRO.NEWS – Miris!!! Generasi muda terlibat narkoba bakal tak punya masa depan cerah. Tidak cuma pemakai, kini marak anak sekolah mulai terjerumus dalam bisnis peredaran narkoba.
Lihatlah kelakuan pelajar SMA, GA (17) ini. Usianya yang masih ‘bau kencur’ dan menyandang status pelajar tapi sudah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sekitar rumahnya di daerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tak pelak lagi, pelajar ini harus berurusan dengan hukum.
GA dan temannya JP (22) sebagaimana dilaporkan SiantarNews, terpaksa diamankan petugas Polsekta Tanah Jawa, Resort Simalungun di rumah GA di Huta III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/6) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketika diinterogasi, GA awalnya mengakui barang haram itu miliknya namun milik JP yang diambilnya dari salah satu teman JP yang tinggal di daerah Lapangan Bola Atas, tepatnya di pertigaan lampu merah, Kota Pematang Siantar. Tak bisa mengelak lagi usai diinterogasi, akhirnya GA mengakui dan berterus terang bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selain sabu yang berhasil disita polisi itu, GA mengakui dirinya masih menyimpan sejumlah sabu-sabu di dalam kamar rumahnya.
Beberapa jam kemudian, tepatnya, Rabu (7/5) sekitar pukul 01.20 WIB, petugas pun kembali meluncur ke rumah GA dan melakukan penggeledahan kamarnya.
Tak berapa lama menggeledah kamar, petugas akhirnya menemukan 7 paket sabu dari dalam sebuah kaos kaki yang disimpan rapi dalam lemari kain milik GA.
Selanjutnya, GA mengaku narkoba itu merupakan miliknya dan dia beli dari JP, Jumat (2/6) lalu.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO. Mm 35 tmTahun 2009 tentang Narkotika,“ kata Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringo-ringo, Rabu (7/6). (sia-**)

