topmetro.news – SPDP terhadap kasus Ahmad Arjun Nasution (AAN) terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah keluar. Kemudian dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) bernomor: K/155.2/II/2022/DITRESKRIMSUS ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan
“Poldasu telah mengirim kembali SPDP terkait kasus itu ke Kejatisu pada Hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 lalu,” ungkap Kasipenkum Kejatisu Yos A Gernold Tarigan kepada topmetro.news, Selasa (1/3/2022) sore.
Lebih lanjut mantan Kasipidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan, pengiriman kembali SPDP oleh Penyidik Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan tujuan, pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Tujuan surat ke pimpinan dan pimpinan nantinya akan mendisposisi ke Bidang Pidum,” terangnya.
Masih Kesipenkum, kemudian pimpinan di Pidum akan menunjuk siapa jaksanya. Selanjutnya, kemudian jaksa tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan.
“Kejati Sumut saat ini masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan Polda Sumut untuk segera diteliti. Dan, Kejati Sumut siap dalam melaksanakan tugas untuk meneliti berkas perkara kasus PETI tersebut,” tegasnya.
JPU Kembalikan SPDP
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Ditreskrimsus Polda Sumut ada mengirimkan SPDP dengan No. K/155/IX/RES.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 1 September 2020. Yaitu, terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN).
Namun ada dugaan, SPDP tersebut mengendap. Pasalnya, setelah penyidik mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. Penyidik Polda Sumut tidak ada mengirimkan berkas perkara untuk menjalani penelitian oleh Jaksa.
Dan hingga Bulan Juli tahun 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan SPDP tersebut ke Penyidik Polda Sumut.
reporter | Jeffry Barata Lubis