topmetro.news – Nanang Irawan (38) warga Dusun I Gang Cuba, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, terpaksa harus berpuasa dan berlebaran di balik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama. Sebab, pria ini dinilai telah meresahkan warga karena menyimpan dan menguasai serta mengedarkan tanpa ijin narkotika jenis sabu.
Informasi yang disampaikan ke topmetro.news dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, yang disampaikan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno melalui Lapsitnya, mengatakan, bahwa tersangka Nanang Irawan ditangkap di rumahnya, Sabtu (2/4/2022), sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Dalam Lapsitnya, AKP Joko memaparkan kronologis penangkapan pria warga Tanjung Pura itu yakni, Sabtu (2/4/2022), sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH, mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Sei Wampu Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba AKP Kusnadi, memerintahkan Kanit 1 Suprianto SH dan Tim Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah sesuai yang diinformasikan masyarakat.
Sesampainya di TKP, tim pun melihat 2 laki-laki dan pada saat masuk ke rumah, Tim menemukan 1 buah dompet berukuran kecil yang berwarna hijau di lantai depan TV yang berisikan 15 plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian tim pun menanyakan sabu itu milik siapa, dan tersangka Nanang mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ujar Joko.
Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,52 gram dan 1 buah dompet kecil berwarna hijau diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
reporter | Rudy Hartono