Pria Setengah Abad Jual Ganja, Jalani Puasa di Sel Polres Langkat

ganja

topmetro.news – M Razali (57) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat, karena mengedarkan narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Pria 57 tahun tersebut ditangkap pada hari Rabu (6/4) sekitar pukul 16.45 WIB di Jln.Tanjung Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Informasi yang diterima Topmetro dari Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, melalui Lapsit dari Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, kronologis penangkapan tersangka bermula pada hari Rabu (6/4) sekira pukul 16.00 WIB, Team Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis Daun Ganja Kering di sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba AKP Kusnadi memerintahkan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Iptu Boirin melakukan penangkapan. Selanjutnya Team Opsnal segera bergerak menuju TKP.

Sekira pukul 16.45 WIB, Team pun tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diinfokan, sedang menunggu pembeli di depan rumahnya. Kemudian Team pun mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, Team pun lakukan menemukan Barang Bukti berupa barkotika jenis Daun Ganja Jering di dalam kotak rokok merk Magnum warna hitam sebanyak 7 bungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis Daun Ganja kering di dalam kantung celana terdapat, 1 bungkus plastik warna hijau yang berisikan 50 kertas putih dan coklat yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering.

“Barang Bukti yang ditemukan berupa 57 bungkus kertas warna coklat dan putih yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 66,70 Gram, 1 buah kotak Rokok Merk Magnum warna hitam dan 1 bungkus plastik asoi warna hijau,” ujarnya.

Kemudian pelaku dan Barang Bukti diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment