Sempat Buron, Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tarutung Diringkus

pemerkosa anak di bawah umur

topmetro.news – Sempat melarikan diri selama 5 hari, pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang terjadi Jumat (15/4/2022) lalu, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, Rabu (20/4/2022).

Tersangka yang bernama Bepin Parsaoran Lumbantobing (33) Warga Lumban Jurjur Aek Siansimun Desa Hutatoruan III Kecamatan Tarutung diringkus dari persembunyiaan nya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka pemerkosa anak di bawah umur tersebut.

Penangkapan Belpin berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim, berkat informasi dari masyarakat, dimana masyarakat memberikan dukungan kepada kita karena benci atas tindakan yang dilakukan tersangka.

“Dengan tertangkap nya tersangka Belpin kedua tersangka pelaku pemerkosaan korban RUBM saat ini sudah kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan,” sebut Baringbing

Diterangkan, atas perbuatannya kedua tersangka, penyidik menetapka pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2angkam, )(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment