Tempo Satu Jam, Satreskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Pembunuhan Roby

Tempo Satu Jam, Satreskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Pembunuhan Roby

topmetro.news Tak butuh waktu lama, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan Roby yang ditemukan pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Mangga, Lingkungan I Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya Roby Aswari Alias Roby (33) warga Jalan Guru Maju Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai ditemukan terbujur kaku tidak bernyawa di Jalan Mangga. Kejadian tersebut selanjutnya di laporkan ke Polsek dan Polres Tanjungbalai.

Bersama piket fungsi dan Polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di pimpin oleh Kapolres Tanjungbalai dengan dan turut mendampingi, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai. Sesampainya di TKP sekira Pukul 09.05 WIB, piket fungsi dan Polsek langsung melakukan pengamanan sekitar lokasi dan tim identifikasi Polres Tanjungbalai melakukan olah TKP.

Tersangka bernama Muhammad Juli Anto Alias Timor Pulingan (43) berprofesi sebagai Pelaut, Warga Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi dari saksi-saksi, tersangka dan korbannya Roby sebelumnya sempat berkelahi malam itu.

Penjelasan Saksi

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui selulernya mengatakan, “Setelah mendapat informasi tersebut, lalu di lakukan introgasi kepada saksi yang bernama Ari Andika Pratama (25), Pelajar, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.”

“Kepada Opsnal Sat Reskrim saksi menerangkan bahwa tersangka (Juli) dan korban (Roby) berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang. Yang mana awalnya saksi melihat Juli datang mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam. Lalu korban melihat Juli dan langsung melemparkan sebilah parang kepada Juli. Selanjutnya Juli dan Roby berkelahi menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Selanjutnya kembali introgasi terhadap saksi Uspan (49), warga Jalan Karya Lingkungan II Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Uspan menerangkan bahwa Juli dan Roby berkelahi menggunakan senjata tajam yaitu sebilah parang. Namun penyebabnya saksi tidak mengetahui, setelah selesai berkelahi korban pergi lari ke arah Jalan Jendral Sudirman.

“Selesai melakukan introgasi terhadap saksi-saksi, tim opsnal di pimpin Kasat Reskrim bergerak melakukan pencarian terhadap Juli. Lalu di dapat informasi bahwa tersnagka sedang berada di rumahnya Jalan Ir. Juanda. Sekitar pukul 10.20 WIB Juli berhasil diamankan dan dilakukan introgasi,” terangnya lagi.

Kronologi Kasus Pembunuhan Roby

Tersangka mengakui bahwa ia emosi sehingga Juli mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban menggunakan sepeda motor. Setibanya di TKP, Juli di lempar parang oleh korban (Roby). Selanjutnya Juli mengayunkan atau membacokkan parang ke arah kepala korban. Setelah mengenai korban, Juli mendorong Roby dengan kedua tangannya ke arah perut korban, berharap agar korban terjatuh.

“Selanjutnya Juli dan barang bukti di amankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Triyadi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa baju dan celana panjang korban yang berlumuran darah, baju dan celana tersangka yang berlumuran darah. Lalu satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian, sepasang sendal warna hitam milik korban di temukan di tkp kejadian dan sebilah parang milik korban serta sebilah parang milik tersangka.

“Atas tindakan yang dilakukannya yang mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana,” ujar Triyadi.

 

reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment