Pengelolaan Dana Kelurahan di Kelurahan Terjun Medan Marelan Diduga Tidak Profesional

pengelolaan dana kelurahan

topmetro.news – Sumber Daya Manusia (SDM) yang diduga rendah dan sikap arogan yang dipertontonkan pria lajang bernama Taufik SSTP MAP yang diberi jabatan menjadi Lurah Terjun ini ditengarai menjadi sengkarut pengelolaan dana kelurahan di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang ini.

Keterangan dari Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Berkah Kelurahan Terjun Ali Syahbana Hasibuan, Kamis (26/5/2022) setidaknya membuat mata terbelalak akibat sikap gaya Raja tanpa koordinasi yang dipertontonkan oleh Lurah Terjun anak mantan Petinggi di Pemko Medan ini.

topmetro.news – Diceritakan Ali Syahbana, di saat pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan di tahun 2022 ini, Pokmas Berkah Kelurahan Terjun tak diinformasikan untuk menjalankan amanah pelaksanaan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Alokasi Dana Kelurahan sebagaimana Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 44 Tahun 2021 Tentang Penjabaran dan Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Kewenangan Camat Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Ali Syahbana menjelaskan, Pokmas Berkah Terjun telah dibentuk pada Jumat 17 September 2021 dan telah melaksanakan Alokasi Dana Kelurahan pada tahun 2021 lalu. Namun dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan, nyaris seolah satu arah saja.

“Pokmas Berkah dibentuk pada 2021 lalu dan telah mengerjakan alokasi dana kelurahan berupa pembangunan sarana dan pemberdayaan masyarakat. Meski kalau mau jujur kami hanya diberi upah pada pengawasan pembangunan sarana saja dan diminta meneken pada kegiatan yang tak pernah dilibatkan dalam perencanaannya,” kata aktivis peduli pembangunan yang aktif di Badan Keswadayaan Masyarakat disemua tingkatan ini.

Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun Irfandi menyampaikan sikap kritisnya pada dugaan sengkarut realisasi Alokasi Dana Kelurahan di ujung Kota Medan itu.

“Beberapa item saya kritisi, misalnya seharusnya dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasannya dikelola oleh Pokmas. Namun dugaan saya Pengurus Pokmas Berkah Terjun saat pelaksanaan di tahun 2021 hanya jadi tukang teken saja,” tegas Irfandi.

Ibarat habis manis sepah dibuang, lanjutnya, hingga pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Triwulan I dan akan dilaksanakan Triwulan II di Kelurahan Terjun ini malah Pokmas Berkah tak dilibatkan dengan membentuk Pokmas baru tanpa melibatkan sebagian besar elemen masyarakat salah satunya LPM Kelurahan Terjun.

“Habis manis sepah dibuang. Saat 2021, Ketua Panitia pembentukan Pokmas Berkah adalah Ketua LPM Kelurahan Terjun. Di Tahun 2022 ini, disampaikan pun tidak. Ibarat kata, Lurah Terjun Taufik SSTP MAP bak raja kecil dan yang lain numpang,” kritiknya.

AWASI DAN AUDIT

Menyikapi dugaan sengkarut penyerapan Dana Kelurahan senilai miliaran di Kelurahan Terjun, Koordinator Investigasi Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Medan Rizaldi Gultom SH meminta, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengawasi dan mengaudit kucuran anggaran APBN guna mencegah kerugian negara.

Aktivis vokal ini menilai, dugaan korupsi diawali dengan kebijakan atau sistem administrasi yang salah dan tak mengacu pada aturan yang berlaku serta tak transparan. “Korupsi awalnya dimulai dari perencanaan yang salah dan tak menjalankan kaidah aturan yang benar serta tak transparan,” bebernya.

Dia berjanji akan menurunkan pengurus LP3 Medan untuk melakukan investigas dalam pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan di Kelurahan Terjun sebagaimana info yang diperoleh mereka dari beberapa pihak.

“Kami akan turunkan anggota untuk memantau dan mencari data atas informasi dugaan ketidak transparanan pelalaksanaan dana kelurahan di sana (Kelurahan Terjun,red). Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Reporter | Jeremy Taran

Related posts

Leave a Comment