Balon Taput Satu 2024, Menunggu Perahu Setelah Pileg

Saat ini masyarakat Tapanuli Utara mulai terobsesi pemilihan bupati/wakil bupati yang akan berlangsung serentak di Indonesia, November 2024.

topmetro.news – Saat ini masyarakat Tapanuli Utara mulai terobsesi pemilihan bupati/wakil bupati yang akan berlangsung serentak di Indonesia, November 2024.

Pada kaitan itu, sejumlah nama mulai muncul, baik oleh perorangan maupun kelompok yang mereka jagokan menjadi orang nomor satu di daerah ini.

Walaupun perhelatan itu masih dua tahun lagi, namun bagi sejumlah kalangan jangka waktu itu relatif singkat. Khususnya bagi partai politik yang berpotensi mengusung kandidat.

“Dua tahun waktu yang sangat singkat untuk membangun infrastruktur politik memenangkan Pilkada Tahun 2024,” ujar Leonardo TS, pemerhati politik dan jurnalis senior di Tarutung.

Ia mengatakan, sudah waktunya partai politik bekerja keras untuk memenangkan pemilihan legislatif. “Partai politik yang memenangkan anggota DPRD Taput berpeluang memenangkan Pilkada. Tinggal mendorong konstituennya bergerak menjaring lingkungannya,” sebut Leo.

Ia pun berpendapat, mereka yang memiliki keinginan menjadi orang nomor satu, akan lebih baik sejak dini membangun komitmen kemitraan dengan partai politik di tingkat daerah dan pusat.

“Kemitraan itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah kursi di DPRD Taput yang akan dilaksanakan Februari 2024. Karena ketentuan pencalonan tergantung jumlah kursi di DPRD yang mendukungnya,” sebutnya.

Namun menurut pengamatan Leo, sampai sekarang belum ada bakal calon itu yang mendekati partai politik, kecuali di partai politik petahana. “Ada keraguan mereka,” sebutnya.

Jalur Independen

Rudolf Sirait SH MH (anggota KPU Taput/foto), Selasa (31/5) lalu, mengatakan, tahapan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara pada Pilkada Serentak 2024 setelah pengumuman hasil Pemilu Legislatif.

Anggota KPU membidangi hukum itu menambahkan, perolehan kursi parpol partai politik di DPRD Taput akan sangat menentukan pencalonan bupati/wakil bupati.

“Partai mana saja yang dapat mengusung bakal calon secara mandiri atau berkoalisi dengan partai lain. Bila tidak, seseorang dapat mencalonkan melalui jalur independen,” sebutnya.

Untuk maju dari jalur independen, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 10, syarat minimal dukungan calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota bervariasi. Misalnya untuk daerah dengan jumlah penduduk sebesar 250 ribu jiwa, syarminduknya (syarat minimum dukungannya) sebesar 10 persen. Kemudian 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, syarminduknya sebanyak 8,5 persen.

Sesuai dengan keterangan Rudolf Sirait tersebut, merujuk pada publikasi situs Tapanuli Utara, di tahun 2021 penduduk Tapanuli Utara sebanyak 320.542. Maka seorang calon independen harus mengumpulkan 8.5% KTP yang tidak bermasalah. Berarti sekira 27.246 KTP dari jumlah penduduk.

Terkait jalur independen, Leonardo TS mengatakan, jalur ini akan sangat sulit. Karena setiap KTP akan melalui verifikasi terhadap data Sipol milik KPU. “Saat ini partai politik dalam merekrut anggota sudah menginventarisir NIK untuk mencegah penggunaan KTP yang tumpang tindih,” ujarnya.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment