Lagi Nunggu “Pasien”, Pengedar Sabu Sei Lepan Diringkus Polisi

pengedar sabu

topmetro.news – Seorang pengedar sabu, Misroni (30) warga Desa Harapan Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan.

Informasi yang diterima topmetro.news dari Kapolsek Pangkalan Berandan melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengabarkan bahwa pelaku Misroni tersebut ditangkap saat menunggu ‘pasien’ pecandu narkotika jenis sabu Jln.Pitura Sidomulyo Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sabtu (04/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kronologis penangkapan pengedar sabu tersebut berawal pada hari Sabtu (04/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jln.Pitura Sidomulyo Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.

Sekira pukil 15.00 WIB Kanit Reskrim mendapati info dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga pelaku yang bernama Misron sedang berada di pondok tempat jualan Es di Sidomulyo sambil menunggu pembeli shabu. Selanjutnya Kanit Res beserta Team Opsnal langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut.

Setiba di TKP teenyata pelaku melihat kedatangan petugas kepolisian dan pelaku berusaha melarikan diri. Namun polisi dengan sigap berhasil menangkap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan BB berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 3 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 bungkus kotak rokok merk Chiep, 1 unit HP merk Redmi warna hitam, 4 lembar uang kertas Rp50.000 dan 2 lembar uang kertas Rp10.000, di kantong celana belakang. Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui
bahwasanya BB tersebut adalah miliknya untuk dijual.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu dengan berat Bruto 0,99 gram serta BB lainnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan. Kemudian diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment