topmetro.news – Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah menyebutkan untuk memaksimalkan pemberdayaan dan kemajuan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan, perlu adanya regulasi sebagai payung hukum mengatur keberadaan pelaku usaha.
“Komisi III DPRD sedang menggodok Perda Perlindungan UMKM Pemko Medan,” ungkap Afif Abdillah kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, Komisi III DPRD Medan juga telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Kota Medan, pada Selasa (31/5/2022) lalu.
Ia didampingi Wakil Ketua Ishaq Abrar Tarigan, Sekretaris, Hendri Sembiring dan anggota Mulia Syahputra Nasution, Irwansyah, M Rizky Nugraha dan Abdul Rahman Nasution mempertanyakan realisasi serapan anggaran dan penanganan pemasaran produk pelaku usaha.
Kepada Kadis Perdagangan Dammikrot kala itu, ia mengaku, keberadaan pelaku UMKM di Medan terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan karena adanya pasar modern.
Dukung UMKM
“Sehingga untuk mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Medan maka perlu Perda mengatur segala ketentuan terkait keberadaan UMKM,” paparnya.
Ia berharap Dinas Perdagangan serius membantu terkait permasalahan yang pelaku UMKM alami selama ini.
“Tujuan kita pelaku UMKM ke depan harus benar-benar diperhatikan pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat keseluruhan,” tukasnya.
Tambah Afif, dalam Perda nanti akan di atur keberadaan pasar modern, pasar tradisional bahkan toko pedia. Begitu juga ketentuan keberadaan toko modern supaya tidak menindas kelangsungan pedagang kecil.
Sementara itu, anggota komisi III Mulia Syahputra Nasution menimpali pernyataan Afif Abdillah dan menyebut agar Pemko Medan harus benar benar ingin memajukan seluruh pelaku UMKM di Medan.
“Selama ini belum terlihat tindaklanjut kelangsungan pemasaran produk UMKM. Hal tersebut karena belum adanya payung hukum yang mengatur,” ujar Mulia.
Mulia Syahputra mengatakan, asal politisi Gerindra itu, saat ini maaih banyak pelaku UMKM belum mendapat pelatihan dan pembinaan. Apalagi soal pemasaran produk hasil dari produksi para UMKM. Bahkan, yang mendapat pembinaan dan pelatihan itu itu saja.
“Kita harus memahami jeritan pelaku UMKM. Kita harus serius menggerakkan ekonomi kerakyatan sehingga memberikan ruang lingkup kelangsungan pemasaran produknya di pasar tradisional dan pasar modern,” tutur Mulia.
Menyikapi saran dewan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Dammikrot menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran dewan. Sehingga ke depan nya akan menjadi acuan dan perbaikan penyusunan anggaran apalagi terkait kelangsungan pemasaran produk UMKM.
Begitu juga dengan rencana DPRD penggodokan Perda Perlindungan UMKM, Dammikrot mengaku siap membantu memberi masukan terkait masalah perdagangan produk UMKM.
reporter : Thamrin Samosir