Dua Tersangka Kasus Pembacokan di Lae Treup Aceh Singkil Diserahkan ke Kejaksaan

Dua orang tersangka pembacokan BA (60) dan AS (20) terhadap EH (27) di Kawasan Lae Treup Desa Rantau Gedang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

topmetro.news – Dua orang tersangka pembacokan BA (60) dan AS (20) terhadap EH (27) di kawasan Lae Treup Desa Rantau Gedang Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Di mana kedua pelaku ini melakukan penganiayayaan yang mengakibatkan EH meninggal dunia dengan luka bacokan yang cukup parah di bagian kepala dan tangan.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Halim mengatakan bahwa kedua tersangka sudah mereka serahkan ke Kejaksaan Aceh Singkil.

“Pada 18 Mei 2022 yang lalu kita sudah menyerahkan para tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Singkil,” ucap Abdul Halim, Senin (6/6/2022).

“Melalui penyelidikan, kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyayaan tersebut. Kita sangkakan dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” lanjutnya.

“Ada pun barang bukti yang kita amankan, di antaranya satu bilah parang dengan panjang lebih kurang 50 cm. Dan satu batang kayu dengan panjang 1 meter,” masih ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat Aceh Singkil heboh dengan kabar saling bacok antara mertua dan menantunya sendiri.

BA (Mertua) bersama anaknya AS melakukan penganiyaan terhadap EH yang masih berstatus sebagai menantunya dengan menggunakan parang dan balok kayu.

Dugaan pemicu perkelahian adalah masalah batas lahan. Di mana mengakibatkan kedua belah pihak mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun dari tiga orang di antara yang saling bacok itu, yakni BA, AS dan EH, nyawa EH tak terselamatkan.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment