topmetro.news – Camat Sei Dadap, Barani Simbolon saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2022) menyatakan Kepala Desa Sei Kamah II, Limin harus bertanggungjawab menyelesaikan beberapa proyek yang hingga kini belum selesai dikerjakan. Dana proyek yang ditelantarkan tersebut berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2021.
“Kita sudah berulang kali memanggil, melakukan rapat dan menegur pak Limin, baik secara lisan maupun tulisan agar proyek tersebut diselesaikan. Pak Kades menyatakan akan menyelesaikan proyek tersebut, namun hingga kini, belum diselesaikan juga,” ujar Camat.
Lebih lanjut, Camat mengakui bahwa persoalan ini sudah disampaikan secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Asahan dan Inspektorat Asahan. Kita tunggu aja apa hasil tim audit dari Inspektorat dan berapa kerugian keuangan negara diakibatkan proyek yang ditelantarkan tersebut.
Ketika menanyakan terkait pak Limin mencalonkan dirinya kembali pada Pilkades tahun ini, Camat mengatakan siapapun berhak mendaftar, termasuk pak Limin. Namun bagi calon petahana, harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat terkait pertanggungjawabannya sebagai Kades. Rekomendasi ini sebagai salah satu syarat. Kalau rekomendasi tersebut tidak didapatnya, maka ia dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon.
Saat pak Limin akan dikonfirmasi di rumahnya, ia tidak bersedia. Pak Limin dari balik jeruji pintu besi rumahnya mengatakan dia kurang sehat.
Proyek yang terlantar adalah drainase di jalan Bhakti Dusun III sebesar Rp83 juta, drainase di jalan Kuningan Dusun I sebesar Rp98 juta. Juga perkerasan jalan Sampan di Dusun I sebesar Rp105 juta.
Penulis : En