Sosialisasi Tax Amnesty dan PPS Berakhir 30 Juni, Bupati Sergai: Pejabat Harus Beri Contoh

Sosialisasi Tax Amnesty dan PPS Berakhir 30 Juni, Bupati Sergai: Pejabat Harus Beri Contoh

topmetro.news – “Selaku pejabat, harusnya bisa memberi dan menjadi contoh dalam berbagai hal terutama dalam membayar pajak,” demikian ditegaskan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)/Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Pendopo Kerjaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (27/06/2022).

Menurut Bupati yang akrab disapa Bang Wiwiek ini, seorang pejabat publik, baik itu ASN dan tokoh masyarakat, sudah selayaknya menjadi contoh yang baik terlebih dalam hal ketaatan membayar pajak.

“Pajak menjadi sumber utama pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Kalau kita sadari, dana perimbangan daerah selalu lebih besar dari pajak yang dikumpulkan. Namun syukurnya di Indonesia dikedepankan prinsip Pancasila yaitu keadilan sosial. Sehingga meski pun dari kabupaten jumlah pajak yang dihimpun sedikit, namun kita memeroleh dana perimbangan yang besar. Guna memajukan masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini,” sebut Bupati.

Bupati mengatakan, di tahun 2016 dirinya sudah mengikuti program tax amnesty ini. Kali ini pun Bang Wiwiek menegaskan dirinya akan ikut program yang sama. Untuk itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat di Sergai agar memanfaatkan program tax amnesty. Yang berakhir di 30 Juni atau tinggal tiga hari lagi.

Dalam kesempatan itu, Darma Wijaya memerintahkan kepada seluruh Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa. Agar mendukung program Tax Amnesty ini. Terutama dalam aspek sosialisasi dan aktif mendorong masyarakat untuk melaporkan secara sukarela.

“Pemerintah telah membantu kita, maka kita bantu pula pemerintah dengan taat membayar pajak,” tutupnya.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian PEP Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sumut II Teguh Pribadi Prasetya menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat yang berdasarkan Undang-undang, pemungutannya sesuai Undang-undang dan pendistribusiannya juga sesuai Undang-undang.

Baginya potensi pajak daearah sebenarnya masih bisa dimaksimalkan terutama dalam hal objek pajak yang belum dilaporkan. Sehingga wajib pajak diharapkan mau dengan sukarela melaporkan dan membayar pajaknya.

 

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment